Sunday, January 02, 2005

Property rights & Planologi

Melihat gedung² yang habis terbawa tsunami di daerah yang terkena musibah, aku kepikiran bagaimana dengan property rights disana. Normalnya, bila kita memiliki tanah, makanya hal itu tercatat di badan pertanahan (CMIIW) serta kita sendiri memiliki sertifikatnya. Setelah tsunami, bukan tidak mungkin catatan kepemilikan itu hilang, baik yang ada di si pemilik tanah, maupun di badan pertanahan.

Pertanyaannya: Bagaimana membuktikan kepemilikan setelah bencana? Apa konsekuensinya?

Bila tidak ada ahli waris yang tersisa mungkin tidak masalah, tapi bila masih ada ahli waris, apalagi masih anak², bukankan hal itu amat berharga baginya?

Apakah artinya kepemilikan tanah menjadi milik negara?
Bila jadi milik negara, mungkin ada bagusnya juga untuk perencanaan kota saat rekonstruksi nanti. Selama ini kota di Indonesia kan perencanaannya boleh dibilang tidak jelas. Entah masalah saat perencanaannya sendiri atau saat pelaksanaannya.

Alangkah indahnya bila Banda Aceh nantinya memiliki perencanaan kota yang terbaik di Indonesia di kemudian hari. A blessing in disguise...

note: menurut kabar, data kepemilikan tanah di Meulaboh selamat, tapi di Banda Aceh terendam air sebagian

2 comments:

Pojok Hablay said...

rencana tata ruang pesisir memang belum menjadi prioritas, begitulah yang aku tahu, walaupun sudah ada. tementemenku saat ini musti lembur terus karena urusan ini semua juga, ntah bikin RTR baru atau apa

dwiAgus said...

sebagian besar data kepemilikan tanah mestinya jga dimiliki BPN pusat di jakarta, karena daerah harus memberikan kopinya ke pusat,....
alternatifnya mungkin dengan cara pengakuan secara berkelompok sehingga kebsahannya bisa dikonfirmasikan oleh masing2 individu dalam suatu kelompok yang saling mengenal....